Rachmad Hidayat, seorang wajib pajak (WP) yang tercatat disiplin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:36 WIB

50148 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REMBANG // Detikdk8.online  mendadak tak bisa melaksanakan kewajibannya karena Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB atas namanya tidak terbit di tahun 2026. Setelah menunggu tanpa kejelasan, ia pun mendatangi Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPPKAD) bersama kuasa hukumnya, Senin (11/05/2026).Rachmad menjelaskan bahwa selama periode 2023, 2024, dan 2025 ia telah rutin membayar PBB. Namun, saat hendak membayar untuk tahun 2026, ia tidak kunjung menerima SPPT sebagaimana biasanya.

“Saya baru tahu ada masalah setelah mendapat informasi dari kepala desa. Beliau bilang, objek pajak yang biasa saya bayar sekarang tidak muncul dan diblokir. Padahal saya menunggu suratnya,” ujar Rachmad dengan nada kecewa.

Putusan Sepihak Pegawai Berinisial IDS

Setibanya di kantor BPPKAD, Rachmad didampingi kuasa hukumnya, Slamet Widodo, S.H. (yang akrab disapa Mr. Bob). Mereka diterima oleh pegawai berinisial SMN dan SGT.

Dalam pertemuan itu, SMN mengungkapkan bahwa penghapusan atau pemblokiran SPPT PBB atas nama Rachmat Hidayat ternyata merupakan keputusan sepihak dari salah satu pegawai BPPKAD berinisial IDS. SMN pun mengakui tidak mengetahui secara pasti alasan di balik keputusan tersebut.

“Yang memberi keputusan ya dia (IDS). Idealnya Pak, ..jika SPPT PBB Bapak mau diblokir, seharusnya ada pemberitahuan tertulis terlebih dahulu atau Bapak dipanggil untuk klarifikasi,” jelas SMN di hadapan Rachmat dan Mr. Bob.

Sementara itu, SGT, pegawai yang dahulu mengurus berkas-berkas Rachmat, turut membenarkan bahwa seluruh dokumen Rachmat lengkap dan telah sesuai prosedur. “Saya sendiri yang dulu mengurus kelengkapan dokumennya, semua sudah benar,” tegas SGT

Kepala Desa Ngotet Candra membenarkan bahwa SPPT PBB milik Rachmat Hidayat saat ini tengah dibekukan secara sementara. Informasi yang ia terima dari BPPKAD menyebutkan bahwa pembekuan terjadi karena ditemukannya dua Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dengan dua nama wajib pajak berbeda untuk satu objek pajak yang sama.

“Informasi yang saya terima dari BPPKAD, ini pembekuan sementara karena ditemukan dua SPPT dan dua wajib pajak dalam satu objek yang sama,” jelas Candra.

Kuasa Hukum Beri Tenggat 2×24 Jam, Ancam Somasi

Menanggapi ketidakjelasan prosedur dan komunikasi dari dinas terkait, Mr. Bob selaku kuasa hukum Rachmat Hidayat menyatakan sikap tegas. Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke BPPKAD semata-mata untuk menjalin koordinasi yang baik sebagai warga negara yang taat pajak.

Namun, apabila tidak ada itikad baik dari BPPKAD, ia tak segan untuk menempuh jalur hukum.

“Kami memberi tenggat waktu 2×24 jam. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada tanggapan resmi sekaligus solusi dari BPPKAD, maka akan saya kirimkan somasi tertulis sebagai langkah awal,” tegas Mr. Bob dengan nada tegas

Sampai berita ini dipublikasikan, BPPKAD belum memberikan kejelasan resmi maupun konfirmasi lebih lanjut terkait status SPPT PBB atas nama Rachmat Hidayat, termasuk klarifikasi mengenai keputusan sepihak yang disebutkan telah dilakukan oleh pegawai berinisial IDS.

Masyarakat berharap kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama dalam menjaga kepastian hukum dan hak prosedural wajib pajak yang patuh.

Redaksi//

Detkdki.online 

Investigasi 

Berita Terkait

ANNIVERSARY KE-26 LMP BANYUWANGI, PERKUAT SOLIDARITAS, NASIONALISME
Novi Marzani: Kalau Data Korupsi BUMD Rp30 Miliar Tidak Valid, Saya Tuntut Balik Ketua Fortuba!
Sebuah usaha rias pengantin di kawasan pemukiman warga di desa ngancar, kecamatan pitu , Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, 
LUAR BIASA BAPAK KADES ABDI  INI BISA NGASIH JAMSOSTEK  KEPADA MASYARAKAT TREWUNG 
Muswil Ke-I PERADAN Banyuwangi Digelar, Penguatan Profesi Advokat Jadi Sorotan.
Plt. Kades Sidokepung kecamatan Buduran Kab. Sidoarjo dilaporkan ke KEJARI Sidoarjo atas Dugaan korupsi dana Penyalahgunaan wewenang jabatan Dana BK ( Bantuan Keuangan ) Rp1 Milyar tahun anggaran 2025
Enam Bulan Somasi Tak Digubris, H. Marsudi Bersama Warga Segel Pintu Masuk Tower di Tanjung Bumi
Pastikan Tepat Sasaran, Ketua Komisi II DPRD Tulang Bawang Gelar Sidak di SPBU BUMD

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WIB

Kapolres Probolinggo Terima Audiensi Ormas MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun), Dukung Penuh Penegakan Hukum dan Kamtibmas

Senin, 2 November 2026 - 17:27 WIB

Polres Probolinggo Launching Satgas Pre-Emptive Strike Polisi Jogo Sekolah, Cegah Bullying dan Kenakalan Remaja di SMAN 1 Kraksaan

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Salurkan Air Bersih dan Silaturahmi Bareng Forkopimcam Tongas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:06 WIB

PELAYANAN HUMANIS: KB SAMSAT TALANGAGUNG DAN SATLANTAS POLRES MALANG PERKUAT KEDEKATAN DENGAN MASYARAKAT

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Perkuat Sinergi dan Soliditas Organisasi, Tiga DPAC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Probolinggo Gelar Rakor dan Konsolidasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:49 WIB

SIARAN PERS: DPW LSM BIDIK JATIM DAN DPC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BPNT DAN TPPU KE KPK HINGGA KEJAGUNG

Berita Terbaru