TULANG BAWANG BARAT – (detik.dki) – Lampung, Dunia pendidikan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diguncang kabar miring. Seorang oknum Kepala Sekolah SDN 20 Gunung Agung berinisial AM , diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang remaja di bawah umur yang diidentifikasi berinisial RS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui bukan merupakan siswi di sekolah tempat pelaku mengabdi. Aksi bejat tersebut diduga terjadi di sebuah penginapan, yakni Hotel Ken Akbar, Unit 1, Tulang Bawang.
Menurut pengakuan korban, tindakan asusila tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah dilakukan sebanyak dua kali di lokasi yang sama. Modus yang digunakan terduga pelaku adalah dengan memberikan iming-iming berupa uang tunai.
“Pelaku menjanjikan uang sebesar Rp500.000 kepada korban untuk melancarkan aksinya,” ungkap sumber yang mengetahui pengakuan korban.
Jika terbukti benar, oknum Kepsek tersebut terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara yang berat, terlebih statusnya sebagai seorang aparatur pendidikan yang seharusnya menjadi teladan.
Berikut adalah poin-poin kunci terkait kasus ini:
Terduga Pelaku: AM (Kepala Sekolah SDN 20 Gunung Agung).
Korban: RS (Bukan siswi sekolah pelaku).
Lokasi Kejadian: Hotel Ken Akbar, Unit 1, Tulang Bawang.
Frekuensi: Diduga telah terjadi sebanyak 2 kali.
Modus: Iming-iming uang tunai Rp500.000.
Pihak Dinas Pendidikan Tulang Bawang Barat juga diharapkan segera mengambil langkah tegas secara administratif guna menjaga integritas instansi pendidikan di wilayah tersebut.
Masyarakat mendesak agar penegakan hukum dilakukan secara transparan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun, mengingat pelaku merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memegang jabatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada terduga pelaku (AM) masih terus dilakukan guna mendapatkan keterangan penyeimbang terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Redaksi//
Detikdki.online
Investigasi




















