.Bupati melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan, bertujuan memperkuat kinerja desa dan memastikan sinergi pemerintahan. Pelantikan dilakukan berdasarkan SK Bupati. Hal ini pun dilakukan oleh Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, yaitu melantik dan mengambil sumpah 38 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu dalam sebuah prosesi resmi yang berlangsung di lobi lantai 2 kantor bupati.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati, dr. Juliana Ch. Ratuanak, Ketua DPRD Richie Laurens Anggito serta para pejabat struktural di jajaran pemerintah daerah, rohaniwan serta para kepala desa dan perangkat desa.
Bupati juga berharap, keberadaan anggota BPD dapat semakin memperkuat fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat desa, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
Redaksi//
Detikdki.online
Ellon




















