Detidki.online Kabupaten Tangerang – Proyek pemasangan paving blok di Kampung Bojong RT 002 RW 002, Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari dana PBH Tahun Anggaran 2026 dan dikerjakan secara swakelola oleh pihak desa, menuai sorotan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Independent Anti Suap Indonesia (DPP BIAS Indonesia).
Pasalnya, meskipun papan proyek terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan kurang maksimal. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (30/04/2026), proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp32.749.000 itu diduga tidak memenuhi standar teknis.
Tim investigasi menemukan beberapa indikasi, di antaranya hasil pemasangan paving blok yang kurang rapi, diduga kurangnya proses pemadatan, serta kualitas pekerjaan yang terkesan terburu-buru. Selain itu, penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di lokasi proyek juga diduga tidak dijalankan, terlihat dari pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hasil proyek tidak akan bertahan lama serta berpotensi membahayakan para pekerja di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, tim media bersama LSM BIAS mendesak pihak pemerintah desa untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa dinilai sangat penting agar dana publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain itu, proyek yang bersumber dari dana PBH seharusnya dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, standar mutu, serta memperhatikan aspek K3.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak desa maupun pelaksana swakelola belum dapat ditemui atau memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan.
Masyarakat setempat berharap adanya evaluasi yang serius agar ke depan kualitas pembangunan di wilayah Desa Karang Harja, Kecamatan Cisoka, dapat lebih baik dan sesuai dengan harapan.
Ketua Umum DPP BIAS Indonesia, Eky Amartin, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penggunaan anggaran desa agar tidak disalahgunakan. Ia menyatakan bahwa setiap rupiah anggaran desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan berkualitas.
“Jika dalam pelaksanaannya ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai standar, termasuk mengabaikan aspek K3, maka wajib dilakukan evaluasi. Jangan sampai pembangunan hanya formalitas tanpa kualitas,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya tidak akan segan mendorong adanya audit dan pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi kelalaian maupun penyimpangan.
“Kalau ada unsur kelalaian atau penyimpangan, harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Pembangunan harus berkualitas dan aman bagi pekerja serta masyarakat,” tutupnya.
Redaksi//
Detikdki.online
arif





















