Menanggapi pemberitaan yang menyatakan bahwa rencana sita eksekusi adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, saya selaku Kuasa Hukum:

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 20:29 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG // Detikdki.online  MUHAMMAD ALI, SH., MH. Kuasa Hukum dari Hj. Elti Yunani, SH., M.Kn., P.Hd., dan H. Darussalam, SH., MH. Dengan tegas meluruskan fakta hukum yang sebenarnya: 1. SITA INI JELAS MELAMPAUI AMAR PUTUSAN (ULTRA PETITA)

Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024, amar putusannya HANYA memerintahkan: “MENGADILI SENDIRI1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.

2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar secara tanggung renteng uang sebesar Rp 1.025.000.000,- plus bunga 6%.” Secara Tanggung RENTENG bersama tergugat I tergugat II dan Tegugat III

SAMA SEKALI TIDAK ADA SATU KALIMAT PUN YANG MEMERINTAHKAN PENYITAAN RUMAH ATAU TANAH.

Asas hukum “L’execution passe par le jugement” (Eksekusi harus sesuai putusan) adalah mutlak. Menyita aset yang tidak disebutkan dan tidak dihukumkan dalam putusan adalah TINDAKAN MELAWAN HUKUM dan sama dengan membuat putusan baru secara sepihak.

2. OBJEK DI JL. MH THAMRIN SUDAH DITOLAK DALAM PUTUSAN PN

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk halaman 49-50, Majelis Hakim sudah memutuskan secara tegas:

“…petitum angka 5 haruslah DITOLAK”

Artinya, permohonan sita atas rumah di Jl. MH Thamrin No. 66 sudah GUGUR dan berkekuatan hukum tetap sejak lama. Sangat mustahil dan tidak adil jika objek yang sudah ditolak sitanya justru akan disita di tahap eksekusi. Ini adalah PELANGGARAN PROSEDUR YANG SANGAT JELAS.

3. OBJEK ADALAH HAK MILIK PIHAK KETIGA

Tanah dan bangunan di Jl. MH Thamrin No. 66 adalah hak milik sah HJ. ELTI YUNANI, SH., M.KN. yang BUKAN PIHAK DALAM PERKARA, tidak pernah digugat, dan tidak pernah kalah dalam persidangan manapun.

Tuntutan ganti rugi bersifat persona (menghukum orangnya), bukan rem (menghukum bendanya). Oleh karena itu, TIDAK BOLEH menyita barang milik orang lain yang tidak terlibat perkara.

4. KAMI TEGAS MENOLAK DAN SUDAH AJUKAN PERLAWANAN

Kami sudah mendaftarkan GUGATAN PERLAWANAN (VERZET) dan menyampaikan SURAT PENUNDAAN EKSEKUSI yang resmi diterima Pengadilan.

Berdasarkan Pasal 207 ayat (3) HIR, karena perlawanan kami SEGERA NAMPAK SANGAT BERALASAN dan didukung bukti putusan yang kuat, maka eksekusi WAJIB DITANGGUHKAN.

“MAKA SAYA MENEGASKAN: JIKA TETAP DILAKSANAKAN, ITU ADALAH TINDAKAN SEWENANG-WENANG. KAMI AKAN MENOLAK PEMBACAAAN SITA SECARA FORMAL DI LAPANGAN DAN AKAN MENEMPUH UPAYA HUKUM YANG LEBIH LANJUT TERMASUK MELAPORKAN PELANGGARAN INI KE PIHAK YANG BERWENANG.”

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar publik mengetahui kebenaran hukum yang sesungguhnya.

BANDAR LAMPUNG, 14 APRIL 2026

HORMAT KAMI,

(Tanda Tangan)

MUHAMMAD ALI, SH., MH.

Kuasa Hukum

Redaksi//

Detikdki.online

Investigasi

Berita Terkait

DIDUGA PROYEK PAVING BLOK DI KP BOJONG KARANG HARJA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN, BIAS SOROT KUALITAS, PEMADATAN, DAN K3
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun ( MADAS ) Hadiri Apel Bersama di Polda Jatim
Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemendukbangga Tekan Stunting di Lebak 
Rangka Atap Gedung KMP Diduga Tak Presisi, Respons Kapten Caj Joko Sulaksono Dinilai Tak Kooperatif
Polsek Tegalsari Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan dan Kembalikan Motor Milik Warga
Perkuat Humas, LSM Indonesia Social Control Humas Tunjuk Abdul Munif dan Winarko Pimpin Divisi
IGTKI Rembang Gelar Lomba Kolase Anak di Hari Pendidikan Nasional
Apel Gabungan di Mapolres Sidoarjo, Pemuda Pancasila Perkuat Peran dalam Menjaga Kondusivitas Wilayah

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:51 WIB

DIDUGA PROYEK PAVING BLOK DI KP BOJONG KARANG HARJA DIKERJAKAN ASAL-ASALAN, BIAS SOROT KUALITAS, PEMADATAN, DAN K3

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun ( MADAS ) Hadiri Apel Bersama di Polda Jatim

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:47 WIB

Dari Rumah ke Gizi : Strategi Total Kemendukbangga Tekan Stunting di Lebak 

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:41 WIB

Rangka Atap Gedung KMP Diduga Tak Presisi, Respons Kapten Caj Joko Sulaksono Dinilai Tak Kooperatif

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polsek Tegalsari Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan dan Kembalikan Motor Milik Warga

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:02 WIB

IGTKI Rembang Gelar Lomba Kolase Anak di Hari Pendidikan Nasional

Kamis, 30 April 2026 - 21:44 WIB

Apel Gabungan di Mapolres Sidoarjo, Pemuda Pancasila Perkuat Peran dalam Menjaga Kondusivitas Wilayah

Kamis, 30 April 2026 - 20:07 WIB

Polres Gresik Gelar Apel Besar Sabuk Kamtibmas, Elemen Masyarakat Diajak Jaga Kondusivitas Daerah

Berita Terbaru