USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:23 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI,//  1 Juni 2026 – Usaha pemotongan ayam yang berlokasi di Desa Rangon, Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan masyarakat. Usaha tersebut diduga beroperasi tanpa dilengkapi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.Berdasarkan informasi yang dihimpun, usaha tersebut mampu memotong sekitar 3 kuintal ayam per hari. Namun saat dikonfirmasi terkait legalitas usaha, pemilik usaha diduga belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen lingkungan sesuai skala usaha, serta Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang umumnya diwajibkan bagi unit usaha pangan asal hewan.

Selain persoalan legalitas usaha, warga juga menyoroti dugaan penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi untuk menunjang kegiatan operasional usaha. Padahal LPG subsidi diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang memenuhi kriteria penerima subsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Masyarakat berharap Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Pertamina, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan pengawasan guna memastikan kegiatan usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.DASAR HUKUM DAN SANKSI 1. Perizinan Berusaha Pelaku usaha pada umumnya wajib memiliki NIB dan perizinan berbasis risiko sesuai ketentuan OSS (Online Single Submission). Apabila tidak memenuhi kewajiban perizinan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

 

2. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Usaha pemotongan unggas yang menghasilkan produk pangan asal hewan wajib memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, termasuk kepemilikan NKV. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administrasi hingga penghentian operasional sesuai hasil pemeriksaan instansi terkait.

3. Dugaan Penggunaan LPG 3 Kg Bersubsidi Penggunaan LPG subsidi yang tidak sesuai peruntukan dapat menjadi pelanggaran terhadap ketentuan distribusi energi bersubsidi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar atau barang subsidi pemerintah dapat dikenakan pidana:

Penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Denda paling banyak Rp60 miliar.

Namun penerapan pasal tersebut harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

MENUNGGU PEMERIKSAAN RESMI

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas usaha maupun dugaan penggunaan LPG subsidi tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang di masyarakat masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.

Masyarakat berharap adanya pengawasan dan penegakan aturan yang adil guna menjaga ketertiban usaha, perlindungan konsumen, serta memastikan subsidi pemerintah tepat sasaran.

Redaksi//

Detikdki.online 

Red ( Tiem )

Berita Terkait

Sengketa Tanah 130 Meter Persegi Sejak 2017 Belum Tuntas, Ahli Waris dan Pembeli Belum Sepakati Pelunasan
Aksi Penutupan Jalan di Pajarakan Mengakibatkan Terganggunya Arus Lalu Lintas dan Aktivitas Masyarakat
Bea Cukai Madura Disorot, Penindakan Rokok Ilegal Hanya Tajam Ke Bawah Tumpul Ke Atas
Koramil 03/Legok Bagian 50 Paket Beras kepada Warga Kurang Mampu.
Diduga Belum Kantongi PBG, Pembangunan Ruko di Kecamatan Neglasari Kota Tangerang Jadi Sorotan
Agus Flores Ingatkan Advokat Senior Jaga Marwah Profesi dan Hindari Narasi yang Memecah Belah
KABB Demo Kemendagri, Tuntut Tangani Pelanggaran Sumpah Jabatan ‎
Pohon Rindang di Jalan Raya Kutabumi Disebut Berpotensi Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Salurkan Air Bersih dan Silaturahmi Bareng Forkopimcam Tongas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Perkuat Sinergi dan Soliditas Organisasi, Tiga DPAC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Probolinggo Gelar Rakor dan Konsolidasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:49 WIB

SIARAN PERS: DPW LSM BIDIK JATIM DAN DPC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BPNT DAN TPPU KE KPK HINGGA KEJAGUNG

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:44 WIB

PERKUAT SINERGI KONTROL SOSIAL, PENGURUS BIDIK TINGKAT KECAMATAN BANGUN KOLABORASI STRATEGIS BERSAMA DPC ORMAS MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:40 WIB

ALIANANSI TEGAS BERSAMA RAKYAT: MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC PROBOLINGGO RAYA DAN LSM BIDIK JATIM RESMI LAPORKAN DUGAAN MAFIA BANSOS di LECES

Berita Terbaru