Maluku,PT Gunung Makmur In0dah (GMI) membantah tegas tudingan penggunaan “uang pelicin” dalam proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), produksi marmer serta persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu gamping, milik PT Gunung Makmur Indah (GMI) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Bantahan itu disampaikan oleh penasihat hukum PT GMI, Kelvin Kaliduan, ia menegaskan bahwa perusahaan tetap berkomitmen menjalankan seluruh proses sesuai regulasi yang berlaku.
“Prinsipnya, PT GMI taat aturan. Setiap regulasi kami hormati dan laksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (07/04/2026).
Ia memastikan, tidak ada praktik “uang pelicin” dalam proses perizinan yang dijalani perusahaan.
“Kalau dibilang ada pelicin untuk memuluskan perpanjangan izin, saya kira tidak ada,” tegasnya. Kelvin juga menyampaikan bahwa, saat ini Direktur PT GMI John Kelidua, telah memenuhi undangan klarifikasi dari tim Kejati Maluku sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhan terhadap hukum.
Dalam pemeriksaan tersebut, John disebut telah menjawab seluruh pertanyaan penyelidik serta menyerahkan sejumlah dokumen, yang diminta guna mendukung proses klarifikasi.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah aktivitas pertambangan GMI yang dilaporkan sebagai produksi marmer, diduga di lapangan berubah menjadi batu gamping.
Redaksi//
Detikdki.online
Ellon





















