Lsm gnr cium praktek kotor dalam pengadaan lahan fasilitas publik dikabupaten tangerang

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Selasa, 10 Maret 2026 - 04:07 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikdki.online Ketua Umum LSM Gerakan Nurani Rakyat (GNR) Indonesia, Edy Kurniawan, S.H., secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah Gerakan Masyarakat (Gema) Anti Korupsi yang melaporkan dugaan penyimpangan pengadaan tanah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Laporan dengan nomor 003/A-III/Lapdu/2026 tersebut menyoroti adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tanah tahun 2015-2016 di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa.

Lahan yang berstatus SHGB 00165 itu kini digunakan untuk pembangunan Stadion Mini Tigaraksa, SMP Negeri 5 Tigaraksa, hingga Rumah Dinas Kejari Tigaraksa.

“Kami sebagai aktivis kontrol sosial mendukung penuh keberanian rekan-rekan Gema Anti Korupsi. Ini adalah langkah nyata untuk membersihkan birokrasi dari praktik-praktik kotor, terutama terkait pengadaan aset negara,” ujar Edy Kurniawan kepada awak media, Senin (09/03/2026).

Edy menilai adanya aroma kuat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Ia menduga ada konspirasi yang mengabaikan prosedur hukum demi meraup keuntungan pribadi yang berujung pada kerugian keuangan negara.

Dalam penjelasannya, Edy merinci bahwa setidaknya terdapat lima surat pelepasan hak dalam proses pengadaan lahan tersebut, dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 40 miliar.

“Kami melihat ada indikasi kuat keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini. Lemahnya pengawasan dari pihak terkait dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan pribadi. Kejari Kabupaten Tangerang harus berani mengambil tindakan tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapa pun yang bermain,” tegas Edy.

Ia menambahkan bahwa LSM GNR Indonesia berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas ke akar-akarnya, terutama jika ditemukan bukti adanya “permainan” antar-aktor di balik layar.

Inti dari persoalan ini bermula dari keraguan atas keabsahan dokumen pengalihan hak tanah.

Berdasarkan analisa Gema Anti Korupsi, transaksi antara pihak penjual (Tjia Alvin Suciadi) dan pihak Pemerintah Daerah (Dadan Darmawan, S.Sos., M.Si.) menggunakan dasar Akta Pengoperan Hak Nomor 05 Tahun 2009.

Namun, status aset tersebut dinilai cacat hukum karena adanya Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 11/Pailit/2011/PN Niaga JKT PST.

“Secara hukum, jika suatu aset sudah masuk dalam status kepailitan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), aset tersebut tidak bisa dialihkan begitu saja ke pihak lain. Seharusnya, segala bentuk pembelian aset pailit dilakukan melalui pengawasan kurator yang ditunjuk pengadilan, bukan melalui perantara lain yang keabsahannya diragukan,” jelas Edy menutup pembicaraan.

Redaksi//

Detikdki.online

Investigasi

Berita Terkait

Senyum Hangat di Tanah Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Komsos di Apalapsili
Oknum Pegawai Bank BUMN Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif di Pati, Kasus Dilaporkan ke Polda Jateng
Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999
LURAH SIDOMORO TINJAU TPA SIG: Pastikan Anak Tumbuh di Lingkungan Aman & Penuh Kasih Sayang  
Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar pam kawal Longmars Mahasiswa UNLESA, sambut Hardiknas
Kerja Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Bapas Saumlaki Gelar Panen Raya Jagung
Hujan Deras Tak Halangi : Wabup Tanimbar Tinjau Langsung Ujian TKA Perdana di SD Negeri 1 Saumlaki.
Tasyukuran HBP ke-62, Bapas Saumlaki Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Lewat Kerja Nyata

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:52 WIB

Senyum Hangat di Tanah Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Komsos di Apalapsili

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

Oknum Pegawai Bank BUMN Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif di Pati, Kasus Dilaporkan ke Polda Jateng

Selasa, 28 April 2026 - 18:40 WIB

Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

Selasa, 28 April 2026 - 18:35 WIB

LURAH SIDOMORO TINJAU TPA SIG: Pastikan Anak Tumbuh di Lingkungan Aman & Penuh Kasih Sayang  

Selasa, 28 April 2026 - 18:31 WIB

Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar pam kawal Longmars Mahasiswa UNLESA, sambut Hardiknas

Selasa, 28 April 2026 - 09:15 WIB

Hujan Deras Tak Halangi : Wabup Tanimbar Tinjau Langsung Ujian TKA Perdana di SD Negeri 1 Saumlaki.

Selasa, 28 April 2026 - 05:01 WIB

Tasyukuran HBP ke-62, Bapas Saumlaki Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Lewat Kerja Nyata

Selasa, 28 April 2026 - 01:17 WIB

Diduga hasil hubungan gelap Warga perumahan adiayasa solear digegerkan penemuan bayi perempuan mungil.

Berita Terbaru