Detikdki.online Oleh: Adv. Mujiono, S.H., M.H.* Ancaman terhadap menara SUTET jalur interkoneksi Jawa–Bali di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, bukan lagi isu lingkungan biasa. Ini adalah alarm serius terhadap keselamatan infrastruktur energi strategis nasional. Namun yang muncul ke permukaan justru bukan tindakan hukum cepat—melainkan perdebatan soal pilihan kata “mendesak”. Di sinilah publik berhak bertanya, negara hadir atau menunggu tower roboh lebih dulu?
Temuan lapangan bahwa aktivitas galian C ilegal berada sangat dekat dengan struktur SUTET penghubung Jawa–Bali. Jika benar jarak tersebut telah memasuki radius risiko geoteknis pondasi tower, maka persoalannya tidak lagi administratif—melainkan ancaman keselamatan sistem ketenagalistrikan regional. Dalam hukum ketenagalistrikan, keselamatan instalasi transmisi bukan wilayah kompromi. Itu wilayah larangan. Itu wilayah pidana.
Infrastruktur Energi Bukan Objek Negosiasi Sosial Undang-Undang Ketenagalistrikan menempatkan instalasi transmisi sebagai bagian dari sistem strategis yang wajib dilindungi. Menara SUTET bukan sekadar tiang listrik tinggi. Ia adalah tulang punggung distribusi energi lintas wilayah.
Gangguan pada satu tower saja berpotensi memicu pemadaman regional, gangguan industri, kerusakan sistem interkoneksi serta kerugian ekonomi negara. Ketika aktivitas tambang ilegal mendekati struktur pondasi tower, maka secara hukum telah muncul potensi gangguan terhadap keselamatan instalasi tenaga listrik. Dalam konteks ini, negara tidak sedang menghadapi konflik ekonomi lokal. Negara sedang menghadapi ancaman terhadap stabilitas energi publik.
Illegal Mining Bukan Persoalan Interpretasi Undang-Undang Minerba sudah sangat jelas. Penambangan tanpa izin adalah tindak pidana, tidak ada ruang tafsir tambahan dan tidak ada ruang kompromi administratif. Tidak ada ruang menunggu pembentukan Satgas baru.
Jika aktivitas galian C di Ngoro terbukti tidak memiliki IUP, IPR atau SIPB, maka secara hukum unsur tindak pidana illegal mining telah terpenuhi secara formil. Penegakan hukum tidak membutuhkan framing baru.Penegakan hukum hanya membutuhkan keberanian menjalankan norma yang sudah ada.
Ketika Risiko Infrastruktur Strategis Dijawab dengan Perdebatan Diksi Ironisnya, beberapa orang waktu yang lalu, Kapolres Mojokerto memilih tidak menandatangani nota kesepakatan bersama mahasiswa karena keberatan terhadap penggunaan kata “mendesak”. Secara komunikasi publik, ini problem serius. Karena dalam situasi ancaman terhadap infrastruktur strategis nasional, yang dibutuhkan bukan sensitivitas semantik—melainkan ketegasan tindakan.
Publik tidak meminta retorika, publik meminta perlindungan. Ketika aktivitas tambang mendekati struktur transmisi listrik Jawa–Bali, respons yang relevan secara hukum adalah penghentian kegiatan, pengamanan zona tower, penyelidikan pidana bukan diskursus pilihan kata.
Satgas Itu Penting, Tetapi Tidak Bisa Menggantikan Penegakan Hukum Pendekatan lintas sektor melalui Satgas memang penting untuk penataan jangka panjang. Namun Satgas bukan prasyarat penegakan hukum. Satgas adalah instrumen koordinasi.
Bukan instrumen legitimasi awal tindakan. Illegal mining tidak membutuhkan Satgas terlebih dahulu untuk dihentikan. Karena, normanya sudah ada apalagi larangannya sudah jelas, sanksinya sudah tersedia dan kewenangan aparat sudah lengkap.
Jika aktivitas tambang ilegal berada dekat instalasi SUTET, maka penghentian kegiatan justru merupakan langkah pencegahan minimum yang wajib dilakukan negara. Menunggu struktur Satgas selesai dibentuk justru berpotensi memperbesar risiko kerusakan sistem energi.
Ini Bukan Lagi Isu Lingkungan Lokal Banyak kasus galian C dipersepsikan sebagai konflik ekonomi masyarakat versus regulasi negara. Tetapi kasus Ngoro berbeda, karena variabelnya bukan sekadar kerusakan lahan. Variabelnya adalah stabilitas sistem transmisi listrik Jawa–Bali
Jika benar pondasi tower terancam akibat perubahan kontur tanah di sekitar lokasi tambang, maka peristiwa ini berpotensi masuk kategori ancaman terhadap keselamatan instalasi ketenagalistrikan, yang secara hukum dapat menimbulkan konsekuensi pidana berlapis.
Dalam situasi seperti ini, pendekatan sosial-ekonomi tidak boleh menggantikan pendekatan keselamatan infrastruktur. Keselamatan sistem energi nasional selalu berada di urutan pertama.
Negara Tidak Boleh Terlihat Ragu Ketika Infrastruktur Strategis Terancam
Pernyataan bahwa aparat “berada di barisan yang sama” dengan masyarakat tentu patut diapresiasi. Namun dalam praktik penegakan hukum, publik tidak mengukur keberpihakan dari pernyataan.
Publik mengukur keberpihakan dari tindakan. Jika aktivitas galian C ilegal benar berada dalam radius risiko tower SUTET, maka negara wajib menghentikan aktivitas, mengamankan zona struktur, melakukan investigasi teknis cepat dan memproses pelanggaran pidana jika terbukti ada unsur illegal mining.
Karena jika menara SUTET benar-benar roboh suatu hari nanti, maka yang runtuh bukan hanya tower baja setinggi puluhan meter. Yang runtuh adalah kepercayaan publik terhadap kehadiran negara dalam melindungi infrastruktur strategisnya sendiri. *Penulis adalah Pengamat Hukum dan Advokat pada Firma Hammurabi & Partners
Redaksi//
Detikdki.online
Investigasi





















