Lapor ke 110 Saat Diserang, Temi Janusi Putra Malah Jadi Tersangka dan Ditahan, Prosedur Dipertanyakan

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 23:26 WIB

5037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, // Detikdki.online 15 April 2026 — Kasus yang menimpa Temi Janusi Putra memantik tanda tanya besar terhadap penanganan hukum di Polsek Kelapa Dua. Pasalnya, pria yang mengaku menjadi korban penyerangan dan sempat meminta bantuan melalui call center 110 itu justru berakhir sebagai tersangka dan kini mendekam dalam tahanan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di kediaman Temi. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, saat kejadian kliennya mengalami penyerangan, pengeroyokan, serta perusakan rumah.  Dalam kondisi tersebut, Temi dilaporkan menghubungi layanan darurat 110 untuk meminta perlindungan.

Namun alur penanganan perkara justru berbalik arah. Temi diamankan, ditangkap, dan kemudian ditahan oleh pihak kepolisian. Statusnya pun berubah menjadi tersangka. Kuasa hukum Temi, H. Yulhendri, S.H., M.H., secara tegas mempertanyakan dasar dan prosedur hukum yang digunakan penyidik. Ia mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius dalam proses penegakan hukum.

“Penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa surat resmi. Selain itu, tidak ada pemeriksaan terhadap saksi korban.  Bahkan keluarga dan penasihat hukum tidak menerima SPDP maupun tembusan surat penangkapan dan penahanan,” ujarnya.

Poin-poin tersebut dinilai krusial, karena menyangkut hak dasar warga negara dalam proses hukum. Minimnya transparansi dan dugaan diabaikannya prosedur dianggap berpotensi mencederai prinsip due process of law.

Lebih jauh, kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap Temi, yang sebelumnya berposisi sebagai pelapor dalam insiden tersebut.

Hingga kini, menurut mereka, belum ada penjelasan utuh terkait konstruksi perkara yang digunakan aparat.

Di sisi lain, dampak penahanan Temi turut dirasakan keluarganya.

Istri dan tiga anaknya dilaporkan mengalami tekanan psikologis dan kondisi kesehatan yang menurun. Secara ekonomi, keluarga tersebut juga terpukul karena kehilangan sumber penghidupan.

Merespons situasi ini, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Langkah ini ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka terhadap Temi.

“Kami melihat ada indikasi tindakan yang tidak sesuai prosedur. Semua akan kami uji di praperadilan,” tegas Yulhendri.

Selain itu, permohonan perlindungan hukum juga telah diajukan kepada Kapolres Tangerang Selatan pada 14 April 2026, dengan harapan adanya evaluasi dan koreksi terhadap penanganan perkara tersebut.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi akuntabilitas aparat penegak hukum, khususnya dalam memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan hak warga negara.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polsek Kelapa Dua belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pelanggaran prosedur maupun alasan penetapan Temi Janusi Putra sebagai tersangka.

Redaksi//

Detikdki.online

Team

Berita Terkait

Ketua DPAC Sukomanunggal Surabaya Audiensi Silaturahmi dengan Camat, dan polsek Wujud Komitmen Sinergi Bersama Pemerintah
Persatuan Wartawan Indonesia  (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Priode 2026 – 2029 Resmi di Lantik. 
Penyelenggaraan Banten Inovasi Expo 2026 di dukung oleh Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten
Kartini di Ruang Bayi: Ketua TP-PKK Sheren Amelinda Jauwerissa Bawa Kasih untuk Ibu dan Anak Tanimbar di RSUD Magretty Lauran.
Pencanangan Dan Sosialisasi Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) 2026, Dihadiri Bupati Kepulauan Tanimbar
SEJARAH BERDIRINYA ORGANISASI MADAS  
GEMPAR! DUNIA PENDIDIKAN RUSAK: WALI MURID JAMBAK RAMBUT ANAK SD, KEPSEK SDN WONOSARI 1 DITUDING BERPihak DAN PILIHAK!  
LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:35 WIB

Ketua DPAC Sukomanunggal Surabaya Audiensi Silaturahmi dengan Camat, dan polsek Wujud Komitmen Sinergi Bersama Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 - 18:32 WIB

Persatuan Wartawan Indonesia  (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Priode 2026 – 2029 Resmi di Lantik. 

Rabu, 22 April 2026 - 18:30 WIB

Penyelenggaraan Banten Inovasi Expo 2026 di dukung oleh Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten

Rabu, 22 April 2026 - 12:57 WIB

Kartini di Ruang Bayi: Ketua TP-PKK Sheren Amelinda Jauwerissa Bawa Kasih untuk Ibu dan Anak Tanimbar di RSUD Magretty Lauran.

Rabu, 22 April 2026 - 12:40 WIB

SEJARAH BERDIRINYA ORGANISASI MADAS  

Rabu, 22 April 2026 - 12:28 WIB

GEMPAR! DUNIA PENDIDIKAN RUSAK: WALI MURID JAMBAK RAMBUT ANAK SD, KEPSEK SDN WONOSARI 1 DITUDING BERPihak DAN PILIHAK!  

Selasa, 21 April 2026 - 22:47 WIB

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas

Selasa, 21 April 2026 - 18:14 WIB

Diduga Susu Jadi Biang Kerok, Puluhan Siswa SD NEGERI BALUNG MULYO Alami Keracunan. 

Berita Terbaru