Sidang Sengketa Lahan Kantor DPC PDIP Rembang Ditunda, Polres Rembang Tak Hadir Tanpa Keterangan

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 20:14 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REMBANG, // Detikdki.online Sidang perdana perkara dugaan sengketa lahan kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Kamis (2/4/2026), menyedot perhatian publik. Perhatian utama tertuju pada ketidakhadiran pihak turut tergugat, yaitu Unit III Polres Rembang, tanpa keterangan resmi. Akibatnya, majelis hakim memutuskan menunda persidangan.

Sidang yang sedianya menjadi ajang awal pembuktian kedua belah pihak tersebut tetap dibuka oleh majelis hakim. Penggugat dan tergugat hadir. Hakim kemudian mempersilakan kedua pihak menunjukkan dokumen terkait perkara dan meminta agar berkas tersebut diverifikasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan legalitas lahan yang disengketakan.

Namun, jalannya sidang tidak mulus. Saat diminta hakim, perwakilan dari pihak terkait—termasuk unsur penyelenggara—tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi. Majelis hakim pun menegur dan meminta agar kelengkapan administrasi hukum segera dipenuhi.

Kuasa Hukum Penggugat I, Slamet Widodo SH yang akrab disapa Mr. Bob, menyoroti aspek kode etik dalam persidangan. Ia mempertanyakan posisi tergugat dan menegaskan bahwa jika bertindak sebagai kuasa hukum, seseorang tidak perlu membawa atribut atau afiliasi partai politik.

Sorotan utama justru tertuju pada ketidakhadiran turut tergugat Polres Rembang. Institusi penegak hukum itu tak hadir tanpa alasan jelas, yang dinilai menghambat jalannya persidangan. Apalagi perkara ini memiliki sensitivitas tinggi karena berkaitan dengan lahan yang diduga sebagai aset partai politik.

Di tempat terpisah, Kapolres Rembang AKBP Mohammad Faizal Pratama melalui pesan singkat WhatsApp mengungkapkan bahwa jajaran Satreskrim masih melengkapi bahan terkait proses penyelidikan. Ia juga menyebut bahwa panggilan sidang dari pengadilan baru diterima sehari sebelumnya.

Majelis hakim akhirnya memutuskan menunda sidang hingga Kamis pekan depan. Penundaan ini disebut sebagai langkah antisipatif untuk menghindari munculnya berbagai asumsi liar di tengah masyarakat.

Menariknya, pada sidang lanjutan nanti, majelis hakim tidak hanya akan memanggil ulang Polres Rembang sebagai turut tergugat, tetapi juga akan memberikan undangan resmi kepada seluruh pihak yang sudah hadir pada sidang pertama.

Keputusan ini semakin memicu perhatian publik. Banyak pihak mempertanyakan alasan di balik ketidakhadiran kepolisian, terutama dalam perkara yang diduga menyangkut aset partai politik sebesar PDI Perjuangan di tingkat daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Rembang terkait ketidakhadiran mereka dalam sidang perdana tersebut. Kasus ini diprediksi akan terus menjadi perhatian publik mengingat potensi implikasi hukum dan politik yang menyertainya.

Redaksi//

Detikdki.online

Investigasi

Berita Terkait

Senyum Hangat di Tanah Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Komsos di Apalapsili
Oknum Pegawai Bank BUMN Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif di Pati, Kasus Dilaporkan ke Polda Jateng
Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999
LURAH SIDOMORO TINJAU TPA SIG: Pastikan Anak Tumbuh di Lingkungan Aman & Penuh Kasih Sayang  
Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar pam kawal Longmars Mahasiswa UNLESA, sambut Hardiknas
Kerja Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Bapas Saumlaki Gelar Panen Raya Jagung
Hujan Deras Tak Halangi : Wabup Tanimbar Tinjau Langsung Ujian TKA Perdana di SD Negeri 1 Saumlaki.
Tasyukuran HBP ke-62, Bapas Saumlaki Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Lewat Kerja Nyata

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:52 WIB

Senyum Hangat di Tanah Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Komsos di Apalapsili

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

Oknum Pegawai Bank BUMN Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif di Pati, Kasus Dilaporkan ke Polda Jateng

Selasa, 28 April 2026 - 18:40 WIB

Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

Selasa, 28 April 2026 - 18:35 WIB

LURAH SIDOMORO TINJAU TPA SIG: Pastikan Anak Tumbuh di Lingkungan Aman & Penuh Kasih Sayang  

Selasa, 28 April 2026 - 18:31 WIB

Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar pam kawal Longmars Mahasiswa UNLESA, sambut Hardiknas

Selasa, 28 April 2026 - 09:15 WIB

Hujan Deras Tak Halangi : Wabup Tanimbar Tinjau Langsung Ujian TKA Perdana di SD Negeri 1 Saumlaki.

Selasa, 28 April 2026 - 05:01 WIB

Tasyukuran HBP ke-62, Bapas Saumlaki Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Lewat Kerja Nyata

Selasa, 28 April 2026 - 01:17 WIB

Diduga hasil hubungan gelap Warga perumahan adiayasa solear digegerkan penemuan bayi perempuan mungil.

Berita Terbaru