Aturan Baru Berlaku di Banyuwangi, Jam Ritel Modern Dipersempit Demi Pedagang Kecil  

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 22:57 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI // Detikdki.online Pemkab Banyuwangi memberlakukan pembatasan jam operasional bagi toko swalayan dan ritel modern. Kebijakan ini diterapkan untuk mendorong pemerataan ekonomi serta memberi ruang bagi warung rakyat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap berkembang.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi, mulai berlaku pada Rabu (1/4/2026).

Dalam kebijakan ini, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB. Sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Asisten Pemerintahan dan Kesra MY Bramuda mengatakan, pembatasan jam operasional ini, upaya pemerintah daerah menciptakan pemerataan ekonomi di Banyuwangi. Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.

Ditambahkan dia, kebijakan ini bagian dari upaya pemkab untuk melakukan pemerataan ekonomi, dan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong kecil.

“Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai malam, nah kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil,” kata Bramuda.

Untuk mengawal aturan pembatasan tersebut, Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi serentak pada Rabu (1/4/2026) malam. Sejumlah swalayan dan minimarket diberikan sosialisasi terkait kebijakan jam operasional.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan dalam sosialisasi tersebut sebagian besar pelaku usaha sudah mematuhi aturan tersebut.

“Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada,” kata Yoppy.

Pemkab Banyuwangi sendiri sejak lama melakukan pembatasan pendirian toko modern berjejaring baru di Banyuwangi.

Berdasarkan data dari BPS, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan perkapita Banyuwangi terus meningkat.

Pada tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi tercatat sebesar 5,65%, meningkat dari tahun 2024 yang sebesar 4,68%. Ini merupakan kenaikan tertinggi dalam lima tahun terakhir dan menjadi capaian pertumbuhan tertinggi selama periode tahun 2021-2025.

Kenaikan ini jauh di atas rata-rata pertumbuhan Provinsi Jawa Timur yang naik sebesar 0,40 poin (dari 4,93% menjadi 5,33%), serta melampaui pertumbuhan nasional yang hanya meningkat 0,08 poin.

Sejalan dengan Pertumbuhan Ekonomi, pendapatan per kapita Kabupaten Banyuwangi menunjukkan tren meningkat secara konsisten selama lima tahun terakhir. Pada tahun 2025, pendapatan per kapita meningkat dari 62,09 juta rupiah pada tahun 2024 menjadi 67,08 juta rupiah pada tahun 2025.

Redaksi//

Detkdki.online

Investigasi

Berita Terkait

Senyum Hangat di Tanah Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Komsos di Apalapsili
Oknum Pegawai Bank BUMN Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif di Pati, Kasus Dilaporkan ke Polda Jateng
Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999
LURAH SIDOMORO TINJAU TPA SIG: Pastikan Anak Tumbuh di Lingkungan Aman & Penuh Kasih Sayang  
Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar pam kawal Longmars Mahasiswa UNLESA, sambut Hardiknas
Kerja Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Bapas Saumlaki Gelar Panen Raya Jagung
Hujan Deras Tak Halangi : Wabup Tanimbar Tinjau Langsung Ujian TKA Perdana di SD Negeri 1 Saumlaki.
Tasyukuran HBP ke-62, Bapas Saumlaki Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Lewat Kerja Nyata

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 18:52 WIB

Senyum Hangat di Tanah Papua, Satgas Yonif 521/DY Gelar Komsos di Apalapsili

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

Oknum Pegawai Bank BUMN Diduga Terlibat Penipuan Kredit Fiktif di Pati, Kasus Dilaporkan ke Polda Jateng

Selasa, 28 April 2026 - 18:40 WIB

Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

Selasa, 28 April 2026 - 18:35 WIB

LURAH SIDOMORO TINJAU TPA SIG: Pastikan Anak Tumbuh di Lingkungan Aman & Penuh Kasih Sayang  

Selasa, 28 April 2026 - 18:31 WIB

Sat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar pam kawal Longmars Mahasiswa UNLESA, sambut Hardiknas

Selasa, 28 April 2026 - 09:15 WIB

Hujan Deras Tak Halangi : Wabup Tanimbar Tinjau Langsung Ujian TKA Perdana di SD Negeri 1 Saumlaki.

Selasa, 28 April 2026 - 05:01 WIB

Tasyukuran HBP ke-62, Bapas Saumlaki Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima Lewat Kerja Nyata

Selasa, 28 April 2026 - 01:17 WIB

Diduga hasil hubungan gelap Warga perumahan adiayasa solear digegerkan penemuan bayi perempuan mungil.

Berita Terbaru