Dari kesipulan kata kata yang ada di cat whatsapp, G diduga sebagai pengguna dan pengedar barang haram jenis sabu dikarenakan sudah menawarkan barang tersebut kepada K.

REDKSI DETIK DKI

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:56 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desa MojoRejo// Detikdki.online Diduga Jadi Sarang Pelahgunaan dan Peredaran Narkotika Jenis sabu Oleh Oknum Perangkat Desa, LPKRI DPC GRESIK Mempertanyakan SOP Sangsinya Mojokerto – Warga Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dibuat resah oleh dugaan keterlibatan dua oknum perangkat desa berinisial G dan K yang dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba. Bahkan, salah satu di antaranya, yakni G, diduga tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga terlibat dalam peredaran narkoba ( Pengedar) Menurut keterangan K saat di investigasi media K mengatakan,” G merayu dan menawarkan barang dalam bahasa Kode Supra Iki duit Ono 200 tak gawe stor, temen gowoen Kabeh Supra todes en dewe, bekne onok sing golek ponakankmu. Itu kata G yang disampaikan kepada K, ” ungkap K. Dari kesipulan kata kata yang ada di cat whatsapp, G diduga sebagai pengguna dan pengedar barang haram jenis sabu dikarenakan sudah menawarkan barang tersebut kepada K Kasus ini menuai sorotan keras dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPC Gresik. Ketua LPKRI DPC Gresik, Gus Aulia, bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Irawan, menyayangkan sikap Pemerintah Desa Mojorejo yang dinilai terlalu ringan dalam menjatuhkan sanksi terhadap kedua oknum tersebut.

Kepada awak media pada Kamis (5/2/2026), Irawan menyampaikan kekecewaannya atas keputusan pemerintah desa yang hanya memberikan sanksi berupa surat pernyataan, tanpa tindakan tegas lainnya. “Pemberian sanksi sebatas surat pernyataan itu tidak wajar sama sekali. Ini menyangkut integritas perangkat desa dan masa depan masyarakat,” tegas Irawan.

Ia menambahkan, sanksi rehabilitasi terhadap oknum G yang diduga sebagai pengedar narkoba juga dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan penegakan hukum sebagaimana mestinya. “Jika benar yang bersangkutan bukan hanya pengguna tetapi juga pengedar, maka seharusnya diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan hanya direhabilitasi,” lanjutnya.

Irawan juga mengungkapkan kekhawatirannya apabila kasus ini dibiarkan tanpa penanganan serius. Menurutnya, pembiaran dapat menimbulkan dampak luas dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Senada dengan itu, Gus Aulia menegaskan bahwa sikap lunak dalam kasus narkoba berpotensi menjadi preseden buruk.

“Jika perkara ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, bukan tidak mungkin merembet ke perangkat desa lainnya dan menjadi contoh buruk bagi generasi muda untuk terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. Sebagai bentuk keseriusan, LPKRI DPC Gresik menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada kejelasan dalam penanganan kasus tersebut.

“Apabila pemerintah desa maupun aparat penegak hukum tidak bertindak tegas, kami akan melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Timur,” pungkas Gus Aulia. Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Mojorejo juga menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah desa yang dinilai bertindak sepihak dalam mengambil keputusan sanksi tanpa melibatkan unsur masyarakat maupun lembaga mitra desa.

“Ini keputusan sepihak. Saya sebagai perwakilan pemuda tidak setuju jika perkara serius seperti ini hanya diputuskan oleh perangkat desa saja. Ini bukan masalah sepele,” tegasnya. Ia menambahkan, persoalan tersebut seharusnya dimusyawarahkan bersama masyarakat Desa Mojorejo.

“Nanti akan kita kembalikan kepada masyarakat, apakah dua oknum perangkat desa yang diduga terlibat narkoba itu layak diberhentikan atau masih dipertahankan. Biarkan masyarakat yang menilai,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mojorejo belum dapat dihubungi. Pihak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut.

Redaksi//

Detikdki.online

(Investigasi)

Berita Terkait

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bupati Tanimbar, Ricky Jauwerissa, Menegaskan Komitmennya Melindungi Lingkungan dan Hasil Laut Lokal
Koordinasi Bapas Kelas II Saumlaki Dengan Kejaksaan Negeri Saumlaki
Terima Klien Wajib Lapor, PK Bapas Saumlaki Lakukan Pembimbingan Intensif
Kapolsek Simokerto, Kompol. H. Zainur Rofik S.H., hadiri LAILATUL IJTIMA MWCNU SIMOKERTO Halal Bihalal & Doa Bersama yang digelar di PP. An-Nawawi Jln.
DISHUB PANTAI BOOM BANYUWANGI AKUI TIDAK TAHU KEGIATAN PEMOTONGAN BESI TUA DI DEPAN KANTOR  
Sesosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah Di Jalan
Kembali ke MADAS ( Madura Asli Daerah Anak Serumpun ) DPC SAMPANG, Umar Faruk Bawa Misi Kemanusiaan dan Pesan Perdamaian di Kab. Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:12 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sabtu, 25 April 2026 - 19:13 WIB

Bupati Tanimbar, Ricky Jauwerissa, Menegaskan Komitmennya Melindungi Lingkungan dan Hasil Laut Lokal

Sabtu, 25 April 2026 - 08:06 WIB

Koordinasi Bapas Kelas II Saumlaki Dengan Kejaksaan Negeri Saumlaki

Sabtu, 25 April 2026 - 07:55 WIB

Terima Klien Wajib Lapor, PK Bapas Saumlaki Lakukan Pembimbingan Intensif

Kamis, 23 April 2026 - 20:33 WIB

DISHUB PANTAI BOOM BANYUWANGI AKUI TIDAK TAHU KEGIATAN PEMOTONGAN BESI TUA DI DEPAN KANTOR  

Kamis, 23 April 2026 - 18:50 WIB

Sesosok Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak Bersimbah Darah Di Jalan

Rabu, 22 April 2026 - 21:56 WIB

Kembali ke MADAS ( Madura Asli Daerah Anak Serumpun ) DPC SAMPANG, Umar Faruk Bawa Misi Kemanusiaan dan Pesan Perdamaian di Kab. Sampang

Rabu, 22 April 2026 - 20:20 WIB

Nomor Urut 2 Jadi Simbol Perubahan: Gatot Sugiono Siap Wujudkan Ketapang yang Maju dan Jujur.

Berita Terbaru