IACN Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu Senilai Rp.75 Miliar

DETIK DKI

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 16:22 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara melakukan pinjaman kepada PT. Bank Sumut tahun 2022 yang dipergunakan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Nias Utara.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 pada pasal 3 menyebutkan bahwa pengelolaan pinjaman daerah harus memenuhi prinsip yakni taat pada ketentuan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, dan kehati-hatian.

Pada pasal 53 ayat (1) menyebutkan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan publikasi mengenai pinjaman daerah dan obligasi daerah secara berkala kepada masyarakat, ayat (2) menyebutkan publikasi informasi pinjaman daerah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit; kebijakan tentang pinjaman daerah, posisi kumulatif pinjaman daerah, jangka waktu pinjaman daerah, tingkat suku bunga pinjaman daerah, sumber pinjaman daerah, penggunaan pinjaman daerah, realisasi penyerapan pinjaman daerah, dan pemenuhan kewajiban pinjaman daerah.

Berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Bank Sumut hanya menyebutkan Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Irwan dengan Nomor : 900/1659/BPKPAD/2022, Nomor : 058/Dkr-KKK/MOU/2022.

Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Ketua Advokasi Hukum, Yohanes Masudede kami menilai transparansi penggunaan pinjaman senilai Rp75 miliar oleh Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dari PT. Bank Sumut sangat minim. Hal ini sangat tidak sesuai berlandaskan amanat PP 56 Tahun 2018 baik pada pasal 3 dan pasal 56 ayat 1 dan 2.

Bahwasanya, tujuan pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Bank Sumut yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor : 001/272/KPD-JPG/2023, Nomor Rekening/AC : 272.05810000025, Nomor IMK :001/Dkr-KKK/IMK/L/2022 menyebutkan bahwa pinjaman tersebut diperuntukan penggunaannya untuk pembiayaan infrastruktur, ungkap Yohanes, Sabtu (10/1/2026).

Kerena pihak yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit hanya ada nama dan paraf Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu, Venansius Evident Sihura.

Yohanes mengatakan karena minimnya transparansi terkait penggunaan pinjaman uang Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dengan Bank Sumut senilai Rp 75 miliar tersebut.

IACN mengendus dan menduga adanya kejahatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, penggelapan dan aroma korupsi yang sangat kuat terkait penggunaan pinjaman yang dimaksud.

Jadi, IACN mendesak KPK dan Kejagung agar melakukan investigasi, penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil Amizaro Waruwu, Sekda dan mantan Ketua DPRD.

IACN sangat mendukung dan apresiasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen akan memberantas praktekc korupsi hingga ke akar-akarnya karena menyebabkan kemiskinan terhadap masyarakat. (*)

Berita Terkait

Pengurus DPC BMI Demokrat Se-DKI Jakarta Resmi Dilantik, Siap Bawa Perubahan Positif dari Ibu Kota
Profil Lengkap Samsuri, S.Pd.I, M.A: Dari Guru hingga Calon Presiden Republik Indonesia 2029
Partai Demokrat Peduli Korban Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
Suwarno Membacakan Deklarasi yang Mengukuhkan Samsuri, S.Pd.I., M.A. sebagai Capres RI
BRI KC Jakarta Tanjung Duren Dorong Digitalisasi UMKM melalui Akuisisi QRIS
Ketum AKPERSI Desak Presiden Prabowo Reshuffle Menkomdig di Tengah Maraknya Judi Online yang Kian Meresahkan Publik
Hentikan Framing Negatif Terhadap Menpar Widiyanti Putri Wardhana, Harusnya Mendapatkan Apresiasi
Faktor Pengalaman dan Elektabilitas, Aktivis Nasional ; Menilai Hendri Yanto Sitorus Menjadi Sosok Nama yang di Inginkan Menjadi Ketua DPD GOLKAR SUMUT.

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 19:07 WIB

POLRES PROBOLINGGO LURUSKAN ISU PENANGKAPAN ANGGOTA KELOMPOK MASYARAKAT, TEGASKAN HANYA DILAKUKAN KLARIFIKASI

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Dari Mitigasi hingga Kesiapsiagaan, FPRB Kota Probolinggo Bangun Komunikasi dengan Kodim 0820

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Polres Probolinggo Kota Kukuhkan Kepengurusan Da’i Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polisi Dan Tokoh Agama Jaga Kondusivitas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:24 WIB

Kapolres Probolinggo Kota Salurkan Air Bersih dan Silaturahmi Bareng Forkopimcam Tongas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:46 WIB

Perkuat Sinergi dan Soliditas Organisasi, Tiga DPAC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) Probolinggo Gelar Rakor dan Konsolidasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:49 WIB

SIARAN PERS: DPW LSM BIDIK JATIM DAN DPC MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA RESMI LAPORKAN DUGAAN KORUPSI BPNT DAN TPPU KE KPK HINGGA KEJAGUNG

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:44 WIB

PERKUAT SINERGI KONTROL SOSIAL, PENGURUS BIDIK TINGKAT KECAMATAN BANGUN KOLABORASI STRATEGIS BERSAMA DPC ORMAS MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) PROBOLINGGO RAYA

Jumat, 30 Oktober 2026 - 00:40 WIB

ALIANANSI TEGAS BERSAMA RAKYAT: MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC PROBOLINGGO RAYA DAN LSM BIDIK JATIM RESMI LAPORKAN DUGAAN MAFIA BANSOS di LECES

Berita Terbaru